Village News

Pemulasaran Jenazah Terinfeksi Covid-19

27 Januari 2021
Administrator
Dibaca 272 Kali
Pemulasaran Jenazah Terinfeksi Covid-19

Piyungan, (Srimulyo Post),- Pemulasaran jenazah terpapar Covid-19 dari Pedukuhan Sandeyan telah dimakamkan tadi malam. Sebelum dilaksanakan pemakaman, tim FPRB Srimulyo bersiap-siap terlebih dulu menggunakan APD lengkap (27/1/2021).

Disadur dari msn.com Berikut tata cara memakamkan jenazah korban penyakit menular menurut Kemenag dan WHO. Sebelum memandikan jenazah, ini yang perlu diperhatikan

  • Petugas wajib menggunakan pakaian pelindung, terdiri dari sarung tangan, dan masker. Semua komponen pakaian pelindung harus disimpan di tempat yang terpisah dari pakaian biasa
  • Tidak makan, minum, merokok, maupun menyentuh wajah saat berada di ruang penyimpanan jenazah, autopsi, dan area untuk melihat jenazah
  • Menghindari kontak langsung dengan darah atau cairan tubuh jenazah
  • Selalu mencuci tangan dengan cairan antiseptik
  • Jika memiliki luka, tutup dengan plester atau perban tahan air
  • Sebisa mungkin, hindari risiko terluka dengan benda tajam

Apabila petugas terkena cairan tubuh jenazah, ini yang harus dilakukan

  • Jika petugas mengalami luka tusuk yang cukup dalam, segera bersihkan luka dengan air mengalir
  • Jika luka tusuk tergolong kecil, cukup biarkan darah keluar dengan sendirinya
  • Semua insiden yang terjadi saat menangani jenazah harus dilaporkan kepada pengawas

Tata cara pemakaman jenazah korban virus corona

Sebelum dimakamkan, biasanya dilakukan penyemprotan cairan klorin atau disinfektan pada jenazah. Ini juga berlaku untuk petugas medis yang akan menangani jenazah. Selain menyemprotkan disinfektan, untuk menjaga tidak adanya penularan, petugas medis harus menggunakan pakaian dan alat pelindung, serta menerapkan tata cara pencegahan lainnya, seperti mencuci tangan dan mandi dengan sabun setelah menangani jenazah.

Pengurusan jenazah dengan penyakit menular biasanya diakhiri dengan penguburan atau kremasi, tergantung kondisi. Sebelum dikuburkan, berdasarkan rekomendasi WHO, sebaiknya mayat dimasukkan ke dalam peti mati atau kantung mayat, sesuai budaya yang ditetapkan di suatu daerah.

Lebih lanjut, apabila jenazah dikubur, lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum. Lokasi penguburan juga harus berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.Bila keluarga ingin jenazah dikremasi, lokasi kremasi setidaknya harus berjarak 500 meter dari pemukiman terdekat. Kremasi sebaiknya tidak dilakukan pada beberapa jenazah sekaligus untuk mengurangi polusi asap.

Setelah seluruh prosedur perawatan dilakukan, semua bahan, zat kimia, ataupun benda lainnya yang tergolong limbah klinis harus dibuang di tempat yang aman. Desinfeksi pun dilakukan kembali pada petugas medis atau petugas pemakaman dan semua barang yang digunakan dalam perawatan jenazah.

Perawatan jenazah dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit menular. Namun, selama dilakukan sesuai prosedur keamanan dan kebersihan, perawatan jenazah justru dapat membantu mencegah penularan penyakit lebih lanjut.

Jenazah muslim

Menteri Agama, Fachrul Razi, menuturkan, untuk jenazah muslim atau muslimah, pengurusan jenazah harus tetap memperhatikan ketentuan syariah yang dianjurkan dan menyesuaikan petunjuk rumah sakit.

Dalam hal ini, untuk pelaksanaan salat jenazah, Menag mengimbau agar dilakukan di Rumah Sakit, tempat korban meninggal. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di masjid yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh. Salat pun dilakukan tanpa menyentuh jenazah.(Foto :Dok.FPRB, sumber artikel:msn.com, contributor:MAK)

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image