Village News

Istilah OMNIBUS Muncul Pertama Kali di Kota Paris Prancis

15 Oktober 2020
Administrator
Dibaca 380 Kali
Istilah OMNIBUS Muncul Pertama Kali di Kota Paris Prancis

Piyungan, (Srimulyo Post),- Belakangan ini santer berdengung-dengung di telinga masyarakat Indonesia tentang Omnibus Law serta Demonstrasi oleh mahasiswa dan buruh. Mereka berorasi mengecam UU Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Alasan mereka turun ke jalan adalah menyuarakan suara buruh yang berkeberatan untuk menerima beberapa pasal yang terdapat di Omnibus Law atau juga disebut Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal-pasal itu diyakini sangat merugikan kaum buruh karena menghilangkan hak-haknya. Apasih sebenarnya istilah OMNIBUS?

Dikutip dari Detik.com Menko Polhukam Mahfud MD. dalam sambutannya pada acara Law & Regulation Outlook 2020 di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020) mengatakan bahwa Pada tahun 1830 di kota Paris, Prancis untuk pertama kalinya hadir sebuah bus yang bisa mengangkut barang dan orang sekaligus ke satu tujuan yang sama. Konon, saat itu belum ada bus yang dipakai untuk mengangkut orang dan barang sekaligus alias dibawa secara terpisah-pisah. Bus itu disebut dengan nama Omnibus.Kemudian, nama Omnibus dipakai oleh negara-negara Amerika Latin untuk sebuah istilah hukum yang bisa mengatur banyak hal lewat sebuah Undang-undang. Istilah Omnibus Law pun dikenal sebagai hukum yang dipakai untuk memuat banyak hal namun lebih efisien. (Ilustrasi:kompasiana.com, Kontributor: Mita)

Bagikan artikel ini:
Kirim Komentar

Komentar baru terbit setelah disetujui Admin

CAPTCHA Image